Kepala Desa Olung Ulu Murung Raya Imar Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp372 Juta

    Kepala Desa Olung Ulu Murung Raya Imar Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp372 Juta
    Kepala Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, berinisial Imar (53)

    MURUNG RAYA -   Kepala Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, berinisial I (53), kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023–2024.

    AKBP Franky M. Monathen, Kapolres Murung Raya (Mura), membeberkan bahwa tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan masyarakat, malah dialihkan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya ini, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 372.464.000.

    Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mura dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Murung Raya pada Rabu, 21 Januari 2026. Beliau didampingi oleh Wakapolres Mura, Kasi Humas, dan KBO Reskrim Polres Mura, menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam serta audit yang telah dilakukan, terungkap bahwa tersangka I tidak melaksanakan sejumlah program desa yang krusial, baik itu di sektor pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat. Ironisnya, dana yang seharusnya mengalir untuk kegiatan-kegiatan tersebut justru lenyap entah ke mana.

    Penangkapan terhadap tersangka sendiri dilakukan pada 6 November 2025, setelah melalui proses pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, masa penahanannya kemudian diperpanjang hingga 3 Februari mendatang.

    Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat, tersangka I dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tegas Kapolres Mura, AKBP Franky M. Monathen, mengakhiri keterangannya. (PERS)

    korupsi dana desa berita kriminal penegakan hukum murung raya kepala desa tersangka anggaran desa
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia

    Ikuti Kami